// Kode ini gak perlu diikutkan jika di template Anda sudah ada, cek ada dengan Ctrl+F lalu ketik jquery dan tekanEnter

Kamis, 14 Mei 2015

ZULFIKRI, SH : "Seringkali Perusahaan Swasta Membandel Saat Diberi Teguran Surat Mengenai Lingkungan Hidup Oleh Badan Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru"



ZULFIKRI. SH

Gemariau.com, Pekanbaru - Sudah berulang - ulang kali Badan Lingkungan
Hidup Kota Pekanbaru Melayangkan surat teguran kepada Perusahaan
swasta yang membandel dan tidak peduli akan Lingkungan,
Tetapi upayah hukum belum bisa dilakukan BLH kota pekanbaru dengan
beralasan kurangnya tenaga Penyidik di badan lingkungan hidup kota
pekanbaru, hal ini di benarkan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru
Zulfikri, SH Kepada Gemariau.com sewaktu di temui di ruang
kerjanya Rabu 13\05\2013.

Zulfikri mengatakan ada permasalahan tekhnis yang hingga saat ini
masih bisa diabaikan oleh pihak perusahaan yang membandel walaupun
sudah berulang-ulang kali diberikan teguran. “tenaga penyidik
lingkungan hidup yang belum kita miliki, karena tanpa adanya personel
tenaga ini yang berfungsi untuk melakukan penegakkan hukum bagi
perusahaan swasta yang tidak mempedulikan lingkungan, sehingga sangat
sulit diterapkan seperti permasalahan perizinan lingkungan, pencemaran
dan kerusakan lingkungan.” Ujar Zulfikri SH seraya menjelaskan bahwa
hingga saat ini BLH kota Pekanbaru hanya bisa mengambil tindakan
sebatas teguran tertulis untuk pihak perusahaan.

Tentunya dengan kelemahan ini Zulfikri sangat menyayangkan adanya
kemungkinan pihak perusahaan secara sengaja mengabaikan peraturan
lingkungan yang telah diatur oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH).
Karena menurut Zulfikri tugas dan wewenang tenaga penyidik lingkungan
hidup dapat melakukan pengumpulan bahan keterangan operasional
perusahaan, melakukan pemberkasan hingga mengajukan proses hukum ke
tingkat kejaksaan.

“untuk itu pada saat pertemuan bersama unsur muspida tingkat kota
Pekanbaru, saya sudah pernah menyampaikan ke Walikota Pekanbaru untuk
dapat disediakan tenaga penyidik lingkungan hidup ataupun
merekomendasikan terhadap tenaga yang ada agar dapat dididik dan
dibina menjadi tenaga penyidik.” Ujar Zulfikri SH yang juga mengatakan
bahwa BLH kota Pekanbaru hanya membutuhkan 2 orang tenaga penyidik
dengan kriteria seperti muda dan energik.

Untuk itu Zulfikri mengatakan terkait permintaan ini Walikota
Pekanbaru telah menanggapi secepatnya dan akan mencarikan personel tim
penyidik lingkungan hidup yang telah menjadi kebutuhan dalam menjaga
lingkungan di Propinsi Riau khususnya di kota Pekanbaru. “saya telah
melihat langsung Pak Walikota telah menginstruksikan langsung kepada
pihak BKD kota Pekanbaru untuk segera merekrut tenaga-tenaga terlatih
yang akan ditempatkan di penyidik LH.” Ujar Zulfikri dengan mengatakan
seharusnya Kepala BLH haruslah mengerti tentang tupoksi dari penyidik
LH.

Namun ketika ditanyakan situasi sejauh ini upaya menertibkan terkait
perusahaan yang masih mengabaikan peraturan lingkungan, Zulfikri
mengatakan bahwa perusahaan swasta dalam hal ini rumah sakit dan hotel
yang ada di kota Pekanbaru masih bisa diatasi tanpa didukung adanya
tenaga penyidik LH pada saat inspeksi ke lapangan. “dan apabila
situasi dalam menjalankan inspeksi sesuai dengan prosedur dan
ketentuan di lapangan sangat tidak bisa diselesaikan, maka kita akan
meminta bantuan kepada Kementrian Lingkungan hidup untuk menurunkan
tenaga penyidiknya.” Ujar Zulfikri SH.

Ketika ditanyakan permasalahan apa yang sangat fatal terkait
perusahaan yang telah mengabaikan kelestarian lingkungan, Zulfikri
mengatakan yang selama ini pihak perusahaan berbasis industry banyak
sekali tidak menyediakan  (IPAL). “disaat inilah diperlukan bagi BLH
untuk melakukan tindakan hukum yang tegas bagi perusahaan yang tidak
peduli akan lingkungan.” Tutup Zulfikri SH seraya menghimbau kepada
perusahaan-perusahaan yang ada di kota Pekanbaru untuk dapat
memperbaiki sistem lingkungannya, karena pada tahun 2016 kedepan pihak
Kementrian Lingkungan Hidup akan tegas untuk memberikan sanksi hukum
tanpa toleransi lebih.(grc/Rby).

0 komentar:

Posting Komentar